Bekasi (SI Online) - Imam besar Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Syihab menyatakan setuju jika pemerintah Indonesia
memberlakukan undang-undang yang melarang penyebaran ajaran Syiah
seperti di Malaysia. Pernyataan tersebut diungkapkan Habib Rizieq pada
seminar dengan tema "Mengurai Problema Sunni-Syiah dalam Perspektif
Ukhuwah” di Islamic Centre Bekasi, Rabu (11/12/2013).
Habib Rizieq menjelaskan, berdasarkan hasil konferensi Sunni dan Syiah
di Doha, Qatar pada 2006 lalu. Ada 2 poin penting yang menjadi
kesepakatan, yang pertama, jangan ada lagi penghinaan, caci maki kepada
Ahlul bait dan para sahabat serta istri Nabi Saw. Kedua, tidak
menyebarkan paham syiah di negeri mayoritas sunni atau sebaliknya Sunni
tidak menyebarkan ajarannya di negeri syiah serta tidak mengganggu yang
minoritas di negeri masing-masing.
Namun dalam perjalanannya, kaum Syiah tidak melaksanakan kesepakatan
tersebut. Hingga saat ini masih ada kelompok syiah yang mencaci maki
para sahabat.
"Sejak dahulu para ulama telah berusaha membangun persatuan dan hubungan
dialog antara Sunni-Syiah namun selalu gagal. Alasannya, kelompok ulama
Syiah tidak berani mensosialisasikan hasil dialog ke bawah
(pengikutnya). Itulah yang menjadi alasan kenapa ulama Sunni Syeikh
Yusuf Qardhawi menyesalkan hasil dialog Sunni-Syiah tersebut. Buat apa
dialog jika Syiah tetap saja melakukan upaya pensyiahan di negara sunni,
dan tetap mencetak buku-buku yang mengkafirkan para sahabat," papar
Habib Rizieq.
Umat Islam di Indonesia mayoritasnya adalah penganut Sunni, karena
itulah Habib Rizieq setuju jika di Indonesia dibuat aturan yang melarang
penyebaran ajaran syiah.
“Tidak boleh saudara, syiah menyebarkan ajarannya di negeri sunni. Itu
akan menimbulkan konflik. Begitu juga sebaliknya, tidak ada kan cerita
orang sunni ke Iran untuk mensunnikan Iran. Tidak ada saudara,” tegas
Habib Rizieq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar